Logo

Desa Sukamukti

Kabupaten Majalengka

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Perdes RKPDesa 2026 Disahkan di Musyawarah Desa Sukamukti

Perdes RKPDesa 2026 Disahkan di Musyawarah Desa Sukamukti

Invalid Date

Ditulis oleh Nunu Nurohman

Dilihat 4 kali

Perdes RKPDesa 2026 Disahkan di Musyawarah Desa Sukamukti

Pada tanggal 12 November 2025, Pemerintah Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026. Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Musdes yang bertempat di balai desa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok tani, perangkat desa, serta perwakilan dari unsur pemuda. Tujuan dari Musdes ini adalah untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan RKPDesa Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Desa Sukamukti selama satu tahun ke depan. Proses Musdes diawali dengan pemaparan rancangan RKPDesa oleh tim penyusun RKPDesa. Rancangan tersebut memuat berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, analisis potensi dan masalah desa, serta prioritas pembangunan daerah dan nasional. Program dan kegiatan tersebut meliputi berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup. Setelah pemaparan rancangan RKPDesa, forum Musdes membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta Musdes diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap rancangan RKPDesa. Diskusi berlangsung secara aktif dan konstruktif, di mana para peserta Musdes memberikan berbagai perspektif dan usulan untuk menyempurnakan rancangan RKPDesa. Setelah melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam, forum Musdes menyepakati beberapa perubahan dan penyempurnaan terhadap rancangan RKPDesa. Perubahan dan penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam draf Perdes tentang RKPDesa Tahun 2026. Selanjutnya, draf Perdes tersebut disahkan oleh Kepala Desa dan BPD melalui penandatanganan berita acara Musdes. Dengan ditetapkannya Perdes tentang RKPDesa Tahun 2026, Pemerintah Desa Sukamukti memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. RKPDesa Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamukti secara berkelanjutan. Penulis: Teguh Oktavian, Admin desa

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sukamukti

Kecamatan Cikijing

Kabupaten Majalengka

Provinsi Jawa Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia